Pemerintah Harus Pastikan Sirkulasi Sampah Masuk ke Sistem Daur Ulang

Pelaku daur ulang bertugas mengembalikan limbah menjadi bahan baku. Bahan baku tersebut kemudian diolah menjadi produk yang sama atau produk turunannya. Bahan baku itu diperoleh dari ekosiste daur ulang.

Ekosistem yang sudah berjalan secara alami dan mendukung industri daur ulang antara lain, pemulung, bank sampah dan pengepul sampah plastik. Sejatinya usaha ritel yang menyediakan dropbox sebagai tempat pengumpulan sampah sementara juga bagian dari ekosistem daur ulang. Namun sirkulasi sampah belum dimaksimalkan menjadi bahan baku daur ulang.

Mengapa tidak semua sampah bisa masuk ke daur ulang? Dr. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc. Eng (Sc), akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia,org, 24 Agustus lalu mengatakan, kondisi sampah kita adalah sampah yang bercampur, sehingga sulit dijadikan bahan baku daur ulang.

“Kesalahan tata kelola sampah itulah yang menyebabkan sampah tersebut sulit menjadi bahan baku. Mindset kita melihat sampah harus sebagai komoditi yang perlu pengelolaan lebih lanjut dalam sistem daur ulang, bukan limbah atau sampah,” kata Chalid.

Dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa daur ulang menjadi bagian dari solusi untuk menyelesaikan persoalan sampah, sebelum akhirnya hanya residu yang dibuang ke TPA. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban memastikan sirkulasi sampah masuk ke system daur ulang bisa berjalan dengan semestinya.

Menurut Chalid, jika sampah dijadikan komodisti, ada nilai ekonomi di sana. Antara lain, terjadinya transaski, menciptakan lapangan kerja karena industri ini menyerap banyak tenaga kerja, dan memastikan sampah atau limbah kembali menjadi bahan baku yang siap diolah menjadi produk yang sama atau produk turunannya.

Peneliti yang menyelesaikan S2 dan S3 di bidang polimer ini menjelaskan, ada empat klasifikasi daur ulang yang sudah berjalan di Indonesia, yaitu:

1. Primer, proses daur ulang dibuat di tempat produksi. Misalnya plastik reject dicacah kembali dan dicampur
dengan fresh row material bisa menjadi produk yang sama dengan produk pertama, misalnya bottle to bottle.

2. Sekunder, produk paska konsumsi berupa limbah, masuk ke pelaku daur ulang. Bisa menghasilkan produk yang sama atau turunanya setelah dicampur dengan row material, seperti
meja, playwood, pekakas rumah tangga, geo textile, keramik campur plastik Wood plastic composed (WPC).

3. Tersier , produknya tidak diubah jadi produk semula atau turunannyam tapi menjadi polimer dan keluar dalam bentuk cairan, memiliki karakteristik bahan bakar, dan zat kimia yang lain atau biasa disebut pirolisis. Masalahnya, prosesnya lebih mahal daripada produknya, tapi ini adalah challenge bagi pelaku daur ulang.

4. Kwartener, sampah plastik dibakar atau diinsinerasi sehingga menghasilkan panas yang diubah menjadi enegi listrik, seperti di Singapura. Di Indonesia waste to energy baru dipakai di industri semen. ,

Amanah Undang-undang No.18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan 9 asas, yakni; asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Sekarang apakah kita sudah menerapkan ke-9 asas tersebut. Kalau belum, itu artinya Undang-undang diciptakan hanya untuk menjadi pajangan, sebagai pelengkap regulasi, tapi kita tak pernah mampu melaksanakannya.