Direktur Dian Perdana Medika Bantah Hoaks Galon Isi Ulang Berbahaya untuk Kesehatan
Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah, dr Dian Kristiani membantah berita tentang BPA dalam galon guna ulang yang mengutip namanya sebagai pembuat pernyataan.
dr Dian mengatakan bahwa dirinya hanya mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih wadah berbahan plastik karena ada ketakutan mikropartikel yang terkandung di dalam plastik bisa mengandung BPA yang bisa berbahaya jika terkena panas dan terkonsumsi dalam jumlah besar dan dalam jangka panjang.
"Jadi saya tidak pernah menyampaikan bahwa mikropartikel plastik BPA itu yang ada di dalam galon guna ulang," ujarnya Selasa (29/12) saat dimintai klarifikasinya soal pernyataannya di media yang mengatakan bahwa galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan karena mengandung BPA.
Dia mengatakan bahwa yang disampaikan saat itu adalah lebih fokus pada ketelitian memilih plastik yang mengarah kepada botol susu bayi dan tempat makan bukan galon guna ulang.
"Hal itu karena botol-botol susu dan wadah makan yang saat ini beredar di masyarakat banyak yang belum melalui proses pengujian atau aman dari bahan BPA. Jadi ditakutkan jika digunakan dalam kondisi panas secara berulang-ulang, mikropartikel di plastik BPA akan larut dalam air menembus sawar plasenta dan membahayakan bayi," tuturnya.
Mengenai galon guna ulang, dr Dian menegaskan bahwa dari zaman dahulu sejak galon isi ulang ada pun, masih dianggap aman sampai saat ini. "Isu ini sudah direspons aktif oleh beberapa negara seperti Kanada. Bahkan Danone pun sudah lebih spesifik dalam pemilihan plastiknya sesuai kebutuhan. Jadi kalau ada yang menulis bahwa saya mengatakan galon isi ulang berbahaya, itu tidak benar," ujarnya.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Broto Wasisto, juga mengatakan seorang dokter tidak bisa membuat pernyataan ke publik bahwa produk makanan atau minuman itu berbahaya jika tidak disertai bukti-bukti ilmiah.
"Umumnya seorang dokter akan mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-buktinya. Dia bisa mengatakan lain kalau ada bukti-bukti ilmiah," katanya.
Menurutnya, bukti-bukti ilmiah itu bisa diperoleh dari hasil penelitian yang baik dan itu pernah dimuat dalam majalah atau jurnal yang baik dan dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi orang-orang cerdik pandai.
Sebelumnya, ada berita mengutip dr Dian Kristiani, Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah mengingatkan tentang bahaya Bisphenol A (BPA) yang terkandung di dalam plastik, yaitu dapat membuat masalah kesehatan seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinan prematur.
Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung mengklarifikasi berita hoaks tentang BPA dalam galon guna ulang dan menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin air minum dalam kemasan (AMDK) galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai yang beredar itu sesuai dengan persyaratan kesehatan, BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.
"Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat," tukas Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati.
Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
"Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," ujarnya.
Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (Poly Ethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene).
Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde atau Alkanal, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semuanya aman dikonsumsi selama dalam ambang batas yang sudah ditentukan.